
walknesia.id – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan kebijakan penting terkait pengelolaan wilayah laut. Menteri KKP menyatakan bahwa tidak boleh ada kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, mengatur pemanfaatan ruang laut secara bijak, serta memastikan keadilan akses bagi seluruh masyarakat.
Mengapa SHM dan HGB Tidak Berlaku di Laut?
Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah bahwa laut merupakan sumber daya bersama yang dikelola untuk kepentingan publik. Laut tidak dapat dimiliki oleh individu atau korporasi, mengingat pentingnya ekosistem laut bagi kehidupan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan melarang SHM dan HGB di laut, pemerintah berupaya mencegah monopoli penggunaan laut yang dapat merugikan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.
Selain itu, regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Laut dan ruang di atasnya diatur untuk kepentingan bersama, termasuk konservasi, pariwisata, dan perikanan. Jika SHM atau HGB diperbolehkan, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fungsi ekologis laut.
Dampak Positif Kebijakan bagi Masyarakat dan Lingkungan
- Perlindungan Ekosistem Laut
Dengan tidak memperbolehkan SHM dan HGB di laut, ekosistem laut dapat terlindungi dari eksploitasi berlebihan. Laut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologi, seperti menjadi rumah bagi berbagai jenis biota laut dan menyerap karbon dioksida. - Akses Berkeadilan bagi Masyarakat Pesisir
Kebijakan ini memastikan bahwa masyarakat pesisir, terutama nelayan tradisional, tetap memiliki akses yang adil terhadap laut sebagai sumber penghidupan mereka. Larangan ini mencegah privatisasi ruang laut yang dapat membatasi akses masyarakat lokal. - Pencegahan Konflik Pemanfaatan Laut
Jika SHM atau HGB diperbolehkan di laut, konflik penggunaan ruang laut antar pihak bisa meningkat. Kebijakan ini membantu menjaga keharmonisan dalam pemanfaatan laut untuk berbagai kepentingan, termasuk konservasi, perikanan, dan pariwisata.
Upaya Pemerintah dalam Mengatur Pemanfaatan Laut
Menteri KKP menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan dan regulasi terkait pemanfaatan laut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperketat perizinan pemanfaatan ruang laut, seperti untuk pembangunan fasilitas pariwisata atau tambak ikan. Semua izin harus melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL) untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak merusak ekosistem laut.
Pemerintah juga mendorong pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan laut. Pendekatan ini mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan laut dan pelestariannya.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Meskipun kebijakan ini sangat penting, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Salah satunya adalah penegakan hukum di wilayah pesisir dan laut. Pengawasan yang lemah dapat membuka celah bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat lokal untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Selain itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga ruang laut sebagai milik bersama. Kesadaran yang tinggi akan pentingnya kelestarian laut dapat membantu mengurangi pelanggaran aturan.
Kesimpulan: Menjaga Laut sebagai Warisan Bersama
Larangan SHM dan HGB di atas laut yang ditegaskan oleh Menteri KKP adalah langkah strategis untuk melindungi laut sebagai sumber daya bersama. Kebijakan ini tidak hanya mencegah privatisasi ruang laut, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan keadilan akses bagi masyarakat pesisir.