
walknesia.id – Saham syariah adalah saham yang dipilih berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Investasi saham ini menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian). Agar saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah kriteria yang digunakan untuk menentukan saham syariah.
1. Tidak Terlibat dalam Bisnis Haram
Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan sebagai saham syariah harus bebas dari aktivitas bisnis yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti perdagangan alkohol, perjudian, atau produk yang haram lainnya. Jika perusahaan terlibat dalam bisnis haram, saham mereka akan dikeluarkan dari daftar saham syariah.
2. Rasio Utang yang Terbatas
Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan sebagai saham syariah harus memiliki rasio utang yang sehat. Dalam prinsip syariah, utang berbunga atau riba dilarang, sehingga perusahaan yang memiliki utang yang terlalu banyak, terutama yang berbunga tinggi, akan dikeluarkan dari kategori saham syariah. Biasanya, rasio utang yang dibolehkan adalah tidak lebih dari 45% dari total ekuitas perusahaan.
3. Transaksi yang Bebas dari Gharar dan Maysir
Gharar merujuk pada ketidakjelasan dalam transaksi yang bisa menyebabkan penipuan, sedangkan maysir adalah unsur perjudian atau spekulasi yang berisiko. Saham syariah harus bebas dari kedua unsur ini, yang berarti transaksi perusahaan harus jelas dan tidak mengandung unsur perjudian.
4. Pendapatan yang Halal
Pendapatan perusahaan harus berasal dari sumber yang halal, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jika perusahaan memperoleh pendapatan dari sumber yang haram, seperti dari perjudian atau alkohol, maka saham perusahaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Oleh karena itu, investor harus memastikan bahwa perusahaan yang mereka pilih tidak menghasilkan uang dari sumber yang haram.
5. Dividen yang Halal
Dividen yang dibagikan oleh perusahaan juga harus halal. Dividen yang berasal dari pendapatan haram akan dianggap tidak sah menurut syariah. Sebagai investor, Anda perlu memastikan bahwa dividen yang dibagikan berasal dari usaha yang sah dan halal.
6. Kegiatan Usaha yang Jelas dan Transparan
Perusahaan yang sahamnya terdaftar sebagai saham syariah harus memiliki kegiatan usaha yang jelas dan transparan. Ini berarti bahwa perusahaan harus menjelaskan dengan rinci model bisnis mereka dan bagaimana mereka menghasilkan keuntungan. Transparansi ini membantu menghindari praktik yang merugikan atau tidak sesuai dengan prinsip syariah.
7. Kepemilikan Saham yang Sesuai Syariah
Perusahaan yang sahamnya dikategorikan sebagai saham syariah harus memastikan bahwa kepemilikan saham mereka tidak melibatkan transaksi yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Kepemilikan saham yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti yang melibatkan unsur riba atau spekulasi, tidak akan dianggap sah.
8. Pengawasan oleh Dewan Syariah Nasional
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan penting dalam memberikan sertifikasi bagi perusahaan yang sahamnya dianggap syariah. DSN melakukan audit dan penilaian terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Saham yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) adalah saham yang telah melewati proses seleksi ini.
Kesimpulan
Saham syariah menawarkan kesempatan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh DSN MUI, saham syariah memberikan alternatif investasi yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga etis dan sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami kriteria saham syariah agar dapat memilih investasi yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka.