walknesia.id – Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi sampah pada 2025 untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat agar lebih peduli dalam memilah dan mengelola sampah dengan baik. Namun, bagi mereka yang tidak ingin dikenakan pungutan retribusi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyampaikan bahwa pemilahan sampah menjadi langkah utama dalam menghindari retribusi. “Setiap rumah tangga diharapkan untuk memilah sampah mereka menjadi dua kategori utama, yaitu sampah organik dan anorganik,” ujarnya. Sampah organik yang berasal dari bahan makanan, daun, dan sejenisnya, dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos, sementara sampah anorganik seperti plastik, kaca, dan logam bisa didaur ulang.
Selain itu, masyarakat yang ingin menghindari pungutan retribusi sampah juga dapat ikut serta dalam program-program pengelolaan sampah yang digalakkan pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menyediakan fasilitas pemilahan sampah di berbagai lokasi strategis, seperti perumahan dan pusat-pusat kegiatan umum. Program edukasi tentang cara memilah sampah juga akan dilakukan agar masyarakat lebih paham mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang benar.
Bagi mereka yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah atau tidak berpartisipasi dalam program tersebut, retribusi sampah akan dikenakan. Namun, tarif yang ditetapkan oleh pemerintah akan disesuaikan dengan kemampuan warga dan bersifat wajar. Sahroni, salah satu anggota DPRD Jakarta, menegaskan bahwa retribusi ini bukan hanya untuk mendanai pengelolaan sampah, tetapi juga untuk mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran tinggi terhadap kebersihan lingkungan.
Pemerintah juga memastikan bahwa sistem pemantauan terhadap kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah akan dilakukan secara berkala. Dengan sistem ini, diharapkan warga Jakarta semakin disiplin dalam memilah sampah, yang pada gilirannya dapat mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Melalui kebijakan ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih bersih, hijau, dan ramah lingkungan. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memilah dan mendaur ulang sampah, retribusi sampah dapat terhindarkan, dan kualitas lingkungan Jakarta pun akan semakin baik.