
walknesia.id – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 kembali menyeruak, menyeret mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta seorang pengusaha ke meja hijau. Keduanya didakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar akibat mark-up harga APD di tengah pandemi.
Skema Korupsi yang Terungkap
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa bekerja sama untuk mengatur pengadaan APD dengan harga yang jauh lebih tinggi dari pasaran. Mereka menggunakan perusahaan tertentu sebagai pihak pengadaan, dengan keuntungan besar yang masuk ke kantong pribadi.
Selain itu, proses tender yang dilakukan tidak transparan, di mana perusahaan yang seharusnya memenuhi syarat justru disingkirkan demi memenangkan pihak tertentu yang sudah memiliki kesepakatan dengan terdakwa.
Dampak Kerugian Negara
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa dana sebesar Rp 319 miliar yang digunakan untuk pengadaan APD seharusnya bisa mendapatkan jumlah yang lebih banyak dan kualitas yang lebih baik. Namun, karena praktik korupsi, dana tersebut tidak dimanfaatkan dengan optimal untuk perlindungan tenaga kesehatan dan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di masa kritis pandemi, di mana banyak tenaga medis yang berjuang dengan perlengkapan terbatas akibat penyelewengan anggaran.
Tuntutan Hukum dan Ancaman Hukuman
Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar seluruh aset yang diperoleh dari hasil korupsi ini disita dan dikembalikan kepada negara.
Selain hukuman pidana, denda dan pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa di pengadilan.
Respons Pemerintah dan Publik
Publik mengecam keras tindakan para terdakwa yang mengambil keuntungan dari situasi darurat kesehatan. Masyarakat mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor-aktor lain yang mungkin terlibat.
Sementara itu, Kemenkes berjanji akan meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan regulasi dalam proses pengadaan alat kesehatan di masa depan.