
walknesia.id – Polisi berhasil menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas elpiji di Cianjur yang telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tabung gas bersubsidi dan alat pemindah gas yang digunakan dalam aksi ilegal ini.
Modus Operandi Pengoplosan Gas
Para pelaku menggunakan metode pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung berkapasitas lebih besar, seperti 12 kg dan 50 kg. Dengan cara ini, mereka bisa menjual gas tersebut dengan harga lebih tinggi, mendapatkan keuntungan besar secara ilegal.
Proses pemindahan gas dilakukan dengan alat khusus yang memungkinkan perpindahan gas tanpa terdeteksi kebocoran. Aktivitas ini berlangsung di sebuah gudang tersembunyi di wilayah Cianjur dan sudah beroperasi selama beberapa bulan terakhir.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Ratusan tabung gas berbagai ukuran
- Alat pemindah gas modifikasi
- Selang dan regulator khusus
- Kendaraan operasional untuk distribusi
- Catatan transaksi penjualan gas oplosan
Dari hasil penyelidikan, praktik pengoplosan ini sudah menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah dan diduga memiliki jaringan distribusi di beberapa wilayah lain di Jawa Barat.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Keempat pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.
Masyarakat Diminta Waspada
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas elpiji dan memastikan hanya membeli dari agen resmi. Jika menemukan indikasi penjualan gas oplosan atau harga gas yang tidak wajar, segera laporkan kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat diambil.