walknesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal. Langkah ini dianggap penting untuk menutup celah korupsi yang sering terjadi melalui penggunaan uang tunai.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita uang tunai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.
“KPK berharap agar para wakil rakyat di DPR dapat memahami dan membahas rancangan undang-undang tersebut. Ini bertujuan untuk memitigasi risiko suap yang terjadi dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.
Tessa menambahkan bahwa aparat penegak hukum menghadapi kesulitan dalam melacak kasus korupsi yang melibatkan uang tunai. Kesulitan ini tidak hanya dialami oleh KPK, tetapi juga oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian. Oleh karena itu, KPK menekankan urgensi pembahasan RUU perampasan aset dan pembatasan uang kartal oleh DPR.
KPK juga terus memantau perkembangan kedua RUU tersebut di parlemen dan menyayangkan bahwa kedua RUU ini belum menjadi prioritas legislator. “Kami mendorong agar rencana undang-undang pembatasan uang kartal dapat segera dibahas oleh para wakil rakyat di Senayan,” tegas Tessa.