Gagal di Pileg, Mantan Caleg PPP Usulkan MK Batasi Masa Jabatan Anggota DPR Maksimal 2 Periode

Walknesia.id – Seorang mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak berhasil lolos dalam pemilihan legislatif (pileg) baru-baru ini mengajukan usulan kontroversial kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengusulkan agar MK mempertimbangkan pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi maksimal dua periode. Menurutnya, pembatasan ini diperlukan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi generasi muda dan figur-figur baru dalam ranah politik Indonesia.

Usulan tersebut muncul sebagai bentuk kritik terhadap sistem yang dinilai cenderung menguntungkan petahana. Dalam pandangannya, banyak anggota DPR yang menjabat dalam periode panjang sering kali kehilangan semangat baru dan inovasi yang dibutuhkan untuk mengakomodasi aspirasi rakyat. Dengan pembatasan masa jabatan, diharapkan ada regenerasi politik yang lebih aktif dan dinamis.

Selain itu, ia menekankan bahwa pembatasan dua periode bagi anggota DPR akan meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas. Dengan batas waktu yang terbatas, para anggota DPR diharapkan lebih fokus dalam melaksanakan program kerja dan berkontribusi secara nyata, daripada berfokus pada upaya mempertahankan kursi. Hal ini diyakini dapat membawa angin segar dalam sistem politik Indonesia dan membangun parlemen yang lebih inklusif dan transparan.

Usulan ini menuai tanggapan beragam dari kalangan politisi. Ada yang setuju bahwa pembatasan masa jabatan dapat membawa perubahan positif, namun ada pula yang berpendapat bahwa pengalaman jangka panjang sangat diperlukan dalam dunia politik. Bagaimanapun, usulan ini menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap sistem politik untuk kepentingan rakyat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *