walknesia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras kabar yang beredar mengenai penggeledahan ruang staf Menteri Budi Arie Setiadi sehubungan dengan kasus korupsi Judol. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan di ruang staf Budi Arie. Pihak Kejagung menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bersifat hoaks, yang dapat merusak reputasi institusi serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejagung menyatakan bahwa meskipun penyidikan terhadap kasus Judol terus berlanjut, langkah-langkah yang diambil selama penyelidikan selalu berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. “Kami memastikan bahwa tidak ada penggeledahan ruang staf Budi Arie terkait dengan kasus ini. Proses penyidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan transparansi,” ungkap juru bicara Kejagung. Kejagung juga meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Klarifikasi ini penting mengingat pengaruh besar dari kabar yang tidak berdasar terhadap citra pejabat publik. Sebagian besar media dan pengamat menilai bahwa berita seperti ini bisa memicu spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum yang adil. Pengamat hukum juga menekankan pentingnya untuk selalu memeriksa kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak mengarah pada disinformasi yang dapat menambah ketegangan politik.
Sementara itu, beberapa pihak yang terkait dengan kasus Judol menyatakan bahwa mereka berharap proses penyidikan dapat terus berjalan dengan objektif dan tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang tidak relevan. Mereka juga berharap Kejagung dapat memberikan informasi resmi yang lebih jelas mengenai perkembangan kasus tersebut. Masyarakat pun diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.
Budi Arie Setiadi sendiri belum memberikan komentar langsung terkait berita ini. Namun, para pihak yang mendukungnya berharap agar Menteri Budi segera memberikan penjelasan kepada publik untuk meredakan keraguan yang timbul akibat informasi yang simpang siur. Di sisi lain, Kejagung memastikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan dengan penuh integritas, dan siap untuk mengungkap fakta yang ada tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Kejagung juga menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kasus ini harus diperlakukan dengan prinsip praduga tak bersalah, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, semua pihak diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan dengan adil dan tidak terganggu oleh pemberitaan yang belum tentu benar.